Pendapatan DPRD KSB Naik Berlipat

Menu

Mode Gelap

EDITORIAL · 16 Agu 2017

Pendapatan DPRD KSB Naik Berlipat


Pendapatan DPRD KSB Naik Berlipat Perbesar

Kantong masing-masing anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dipastikan akan  semakin tebal. Pasalnya, pemerintah provinsi telah tuntas mengevaluasi peraturan daerah (Perda) yang diajukan Pemkab setempat mengenai perubahan sejumlah tunjangan atau pendapatan anggota dan pimpinan DPRD yang didasari atas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Terbitnya PP itu bahkan menjadi sebuah keniscayaan untuk merubah besaran hak keuangan dewan. Seperti dikatakan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sumbawa Barat, Nurdin Rahman SE, pemberlakuan PP  tersebut semakin memperjelas dan mempertegas landasan hukum perolehan hak keuangan administratif pimpinan dan anggota dewan, sebagai penunjang dalam melaksanakan amanah rakyat serta menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.

Ada beberapa point tunjangan yang naik disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, seperti halnya transportasi dan reses. Yang paling menyolok adalah besaran tunjangan transportasi. Bayangkan, disaat pembahasan APBD-P lalu tunjangan transportasi ini ditetapkan sebesar Rp 5,5 juta atau tidak melebihi dari angka yang akan ditetapkan provinsi sebesar Rp 6,5 juta untuk masing-masing anggota dan pimpinan DPRD.

Namun, apapun itu, yang jelas beberapa sumber pendapatan yang akan diterima anggota dewan setiap tahunnya akan jauh melambung tinggi. Mulai dari gaji pokok, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan jabatan, dan tunjangan-tunjangan lainnya. Diperkirakan, belasan juta rupiah masuk kantong anggota dewan setiap bulannya. Itu belum termasuk anggaran untuk kunjungan kerja ke luar daerah. Pertanyaannya sekarang, dengan kenaikan itu apakah para anggota dewan terhormat ini akan mampu mengimbanginya dengan meningkatkan kinerja?. **

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 63
    Pendapatan DPRD KSB Bakal Naik 5 Kali Lipat“Belasan Juta Rupiah Akan Diterima Setiap Bulan-nya” Taliwang, KOBAR - Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pun buru-buru membuat Raperdanya. Tak butuh waktu lama, Perda disahkan dan telah dievaluasi…
  • 61
    Wakil Rakyat Harus MerakyatTidak asing pasti dengan julukan "Wakil Rakyat". Siapa sebenarnya wakil rakyat itu?, Wakil rakyat adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat melalui Pemilihan Umum (Pemilu) untuk mewakili mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Mereka adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan sejumlah pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat. Dan baru saja,…
  • 60
    Angin Kencang dan Pohon Tumbang Terjadi di Taliwang, Pengguna Jalan Diminta Hati-hatiTaliwang, KOBARKSB.com - Selama 2 hari terakhir, hujan lebat disertai angin kencang dan petir dilaporkan terjadi di wilayah Taliwang, Sumbawa Barat. Akibatnya, salah satu pohon besar di jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa tumbang dan menutupi seluruh bahu jalan. "Telah terjadi pohon tumbang yang menutupi ruas jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa, Sabtu, (7/5),…
  • 59
    DPRD KSB Periode 2019-2024 Dituntut Lebih Bertaring“Jangan Tidur Waktu Sidang Soal Rakyat” Taliwang, KOBAR - Harapan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kepada orang-orang yang mewakili mereka di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk periode 5 tahun ke depan begitu besar, meski krisis kepercayaan terhadap politisi di Indonesia tengah melanda. Taring anggota DPRD periode sebelumnya dinilai…
  • 59
    Tarif PPN Naik dari 10% Menjadi 11%, Berlaku Mulai 1 April 2022Jakarta, KOBARKSB.com - Mulai 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 10% menjadi 11%. Kebijakan tersebut diterapkan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, berbunyi, bahwa tarif PPN sebesar 11% mulai…
  • 59
    Waspada Rabies - Dinas Pertanian KSBIklan Layanan Masyarakat Ini Disampaikan Oleh Bidang Peternakan, Dinas Pertanian, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat - KOBARKSB.com -
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Menanti Pemimpin KSB Masa Depan

21 Maret 2024 - 02:57

Menanti Pemimpin KSB Masa Depan - Amar Nurmansyah - Sekda KSB

19 Tahun KSB, Mau Dibawa Kemana?

3 November 2022 - 20:04

19 Tahun KSB, Mau Dibawa Kemana - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Sirkuit Mandalika dan Sirkuit Samota Jadi Pemantik Geliat Pariwisata NTB

19 Juli 2022 - 19:32

Sirkuit Mandalika dan Sirkuit Samota Jadi Pemantik Geliat Pariwisata NTB - Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, Nonton MotoGP 2022 dari Atas Bukit Sirkuit Mandalika Lombok

Kapasitas dan Kebutuhan Tenaga Kerja Berubah, Begini Jejak Perjalanan Proyek Smelter Amman Mineral

11 Juli 2022 - 21:50

Kapasitas dan Kebutuhan Tenaga Kerja Berubah, Begini Jejak Perjalanan Proyek Smelter Amman Mineral - Proyek Smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Sumbawa Barat, NTB

NTB Borong Event Balap Motor Top Dunia, Untung Atau Rugi?

27 Juni 2022 - 12:36

NTB Borong Event Balap Motor Top Dunia, Untung Atau Rugi - Gubernur NTB Bersama Bos Infront Moto Racing

APBD Rp 1 Triliun Lebih, Tapi Kemiskinan di KSB Tetap Bertahan 2 Digit

25 Mei 2022 - 03:25

APBD Rp 1 Triliun Lebih, Tapi Kemiskinan di KSB Tetap Bertahan 2 Digit - Bupati Musyafirin Bagi-bagi Bantuan Pada Bulan Ramadan di Desa Labuhan Lalar Taliwang Sumbawa Barat
Trending di EDITORIAL
Don`t copy text!