“Iklan Rokok dan SPG Rokok Bertebaran”
Taliwang, KOBARKSB.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pada puncak acara hari tanpa tembakau sedunia yang digelar 31 Mei 2018 di Jakarta, menganugerahkan penghargaan “Pastika Parahita” kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, karena telah melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Oleh Kemenkes, kebijakan itu dinilai sebagai upaya meningkatkan kualitas kesehatan serta pengendalian dampak tembakau kepada masyarakat.
Namun, sebagian pihak menilai penerapan Perda tersebut justru masih lemah. Tingkat kepatuhan terhadap pemberlakuannya belum optimal. Dimana, di tempat umum, area perkantoran, sekolah, tempat ibadah, sarana transportasi, serta di sarana Kesehatan, hingga di ruang rapat sekalipun, masih jadi area bebas untuk merokok.
“Mungkin sosialisasinya yang kurang maksimal, sehingga penerapan Perda terkesan tumpul. Susah memang, bagaimana bisa optimal kalau masih saja ada yang melanggar,” kata Yud Indrajaya, Ketua Himpunan Mahasiswa Mataram-Sumbawa Barat (HIPMASBAR).
Penerapan Perda itu, katanya masih, memerlukan kesungguhan untuk menegakkannya. Walaupun sudah menjadi produk hukum daerah hingga meraih penghargaan, di kawasan perkantoran pemerintah, masih banyak ditemukan PNS yang melanggar. Bahkan di beberapa ruangan gedung DPRD pun, ada yang leluasa merokok tanpa mau tahu Perda itu ada.
“Masih banyak juga reklame, poster, atau iklan-iklan terbuka mengenai beragam jenis rokok terpampang di pinggir jalan yang lokasinya tidak jauh dari pusat pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan dan fasilitas publik lainnya. Bahkan SPG Rokok pun acap kali berkeliaran keluar masuk kantor,” bebernya.
Menurutnya, jika pemerintah daerah mau serius menerapkan Perda itu, seharusnya di seluruh area KTR, terlarang untuk memasang segala jenis promosi (iklan) mengenai rokok, termasuk penjualannya di kantin-kantin perkantoran.
“Malah lebih bagus lagi kalau pemerintah daerah mengkampanyekannya dengan memasang reklame besar di setiap jalan protokol, pusat perbelanjaan, komplek pemerintahan, lingkungan perkantoran dan beberapa tempat keramaian, mengenai larangan merokok ini, lengkap dengan butir-butir sanksi yang sesuai dengan Perda KTR,” tandasnya.
Meski begitu, ia masih menaruh harapan besar kedepan, Perda tersebut akan semakin tegas dan tidak pandang bulu. Dimana, bagi mereka yang merampas hak orang yang tidak merokok, mereka bakal dikenakan sanksi oleh aparat penegak Perda. Dan agar hak semua orang terjamin, tak ada lagi orang yang merokok terampas haknya, dibuatkan juga area khusus merokok di area KTR. Hak yang merokok dijamin, yang tidak merokok pun begitu. Hal seperti inilah yang menurutnya bisa dikatakan sebagai keberhasilan. Pemerintah menjamin hak semua warganya tanpa pandang bulu.
“Jadi penegakannya harus sungguh-sungguh. Jika pemberlakuannya dilaksanakan dengan setengah-setengah tanpa antisipasi atas segala akibat dari peraturan tersebut, maka peraturan itu akan menjadi mandul dan tumpul,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumbawa Barat, H Tuwuh SAP, tak menyangkal, jika Kemenkes menganugerahkan penghargaan “Pastika Parahita” itu karena menilai pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat telah menerapkan Perda KTR.
Menurutnya, pengendalian konsumsi produk tembakau ini telah menjadi perhatian pemerintah, baik pusat maupun daerah sejak lama, sehingga penerapan regulasi KTR ini diharapkan mampu untuk menurunkan prevalensi resiko serta memberikan perlindungan bagi perokok pasif dari paparan asap rokok.
“Kebijakan daerah ini juga sebagai upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, dan pengendalian dampak tembakau kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah daerah, tambah Tuwuh, menjamin akan memberikan perhatian serius terhadap Perda anti rokok ini, menyusul cukup tingginya angka pesakitan, seperti stroke, jantung serta penyakit lainnya.
“Selain diharapkan akan berdampak pada pengurangan konsumsi rokok, tujuan Perda ini juga untuk melindungi perokok pasif, khususnya wanita hamil dan menyusui, anak-anak, remaja serta para lanjut usia,” terangnya.
Kata dia, memang harus ada penegasan dari masing-masing instansi untuk menerapkan aturan daerah itu, supaya masyarakat juga bisa mengikuti. Untuk itu diharapkan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dapat menyiapkan area merokok agar Perda larangan merokok di kawasan tertentu berjalan optimal sesuai yang diharapkan.
“Penyediaan tempat khusus merokok itu sebagai salah satu upaya untuk melindungi hak masyarakat agar tidak terganggu kenyamanannya karena asap rokok. Sebab itu juga, ruang merokok harus disediakan untuk mengakomodir para perokok, untuk tidak merokok sembarangan,” pungkasnya. (kdon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 55Taliwang, KOBARKSB.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dilaporkan telah menanam seratus pohon kurma di Kompleks Kemutar Telu Center (KTC), Taliwang, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). “Kita telah menanam seratus pohon kurma di Kompleks KTC hari Jum'at. Pohon kurma yang kita tanam adalah pohon…
- 55Taliwang, KOBARKSB.com - 2 hari setelah penutupan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XI Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kota Mataram, Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin, langsung menyerahkan bonus berupa uang tunai kepada para atlet Sumbawa Barat peraih medali Porprov XI NTB 2023. “Ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa…
- 54Taliwang, KOBARKSB.com - Berkomitmen menyehatkan masyarakat dengan sepenuh hati hingga ke berbagai daerah di Indonesia. Tirta Medical Centre (TMC) menambah cabang lagi di Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah memiliki cabang di Kota Mataram, dengan membuka Klinik TMC di Kota Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). “Lokasinya strategis berada di pusat kota…
- 53Taliwang, KOBARKSB.com - Sumbawa Barat diketahui memiliki kekayaan mineral yang melimpah. Menurut data Dinas ESDM Provinsi NTB, potensi mineral logam dan bukan logam banyak terkandung di perut bumi Kabupaten di bagian barat Pulau Sumbawa itu. Sehingga tidak mengherankan, jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar KSB selama bertahun-tahun berasal dari tambang.…
- 53Taliwang, KOBARKSB.com - Sejak berdiri tahun 2006 hingga tahun 2021, total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kepada Perusda KSB dilaporkan telah mencapai Rp 7.250.000.000. Namun hingga Desember 2021, diketahui hanya Rp 386.856.141 dividen yang diterima Pemda KSB. Atas persoalan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) KSB dikabarkan telah mulai melakukan…
- 53Taliwang, KOBARKSB.com - Menurut Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin, bahwa dengan keberadaan industri pertambangan, sektor ini sangat berperan besar terhadap angka pengangguran dan kemiskinan di daerah. “Terkait dengan pengangguran, bahwa KSB sebagai daerah tambang terdapat banyak sekali pendatang. Dan dampak dari mutasi penduduk, banyak berimbas pada peningkatan kemiskinan,” kata…