Wakil Bupati: Yang Tidak Melapor Tidak Akan Dipromosi
Taliwang, KOBAR – Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin ST, meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab setempat agar dapat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta tidak mengabaikan Pengisian LHKPN. Hal itu dikatakannya, mengingat tingkat kesadaran pejabat dalam menyerahkan LHKPN masih sangat rendah.
“Kalau bicara soal kepatuhan, masih belum sesuai harapan. Ini yang harus kita dorong terus,” katanya.
Menurut Fud, kalau alasan tidak menyerahkan LHKPN karena tidak memahami tatacara dan teknis pengisian formulir, tidak semuanya bisa dibenarkan.
“Itu karena memang tidak mau terbuka, transparan dan malas saja,” imbuhnya.
Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh pejabat agar lebih baik membuka dan melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki, baik harta bergerak maupun tidak, supaya bisa dilihat langsung oleh masyarakat sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi. Sebab penyelenggaran negara yang taat akan azas-azas umum penyelenggara negara agar terbebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.
“Tidak usah disembunyikan, lebih baik dibuka, tidak ada persoalan dan semua pejabat maupun penyelenggara negara juga tidak dilarang memiliki harta kekayaan, selama diperoleh melalui cara yang legal,” katanya.
Kepatuhan terhadap LHKPN menjadi bagian penting untuk meningkatkan tatakelola pemerintahan yang bersih dan baik. LHKPN bisa menjadi instrument masyarakat mengenali ada tidaknya kejanggalan dalam kekayaan penyelenggara negara. LHKPN juga menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggungjawab di kalangan penyelenggara Negara.
“Bila sudah transparan dan bersih, maka dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Apalagi, LHKPN bertujuan untuk melindungi dari fitnah atas harta kekayaan yang dimiliki karena harta kekayaannya telah terdata,” katanya.
Untuk meningkatkan kesadaran pejabat dalam mengisi maupun menyerahkan LHKPN ini Wabup mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Kabupaten (Itkab) terkait pengawasannya. Apalagi sanksi bagi pejabat yang tak menyerahkan LHKPN nya sudah mulai berlaku mulai tahun ini, yakni pejabat yang bersangkutan tidak akan mendapat promosi jabatan meskipun telah lulus uji kompetensi pegawai.
“Jadi pelaporan LHKPN itu penting, selain juga menjadi dokumen oleh KPK dan dapat digunakan sewaktu-waktu jika dibutuhkan,” demikian Wabup. (ktas)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 50“Penerima Akan Diumumkan Terbuka” Taliwang, KOBAR - Selain berkoordinasi tentang rencana aksi pencegahan korupsi (Renaksi), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui koordinator supervisi Wilayah NTB meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk waspada terhadap pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) yang dinilai sebagai area rawan korupsi. "Ya, KPK juga meminta agar kita…
- 47Para pejabat di lingkup Pemkab Sumbawa Barat ditekankan agar dapat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara berkala, serta tidak mengabaikan Pengisian LHKPN. Itu ditegaskan Wakil Bupati, Fud Syaifuddin ST, mengingat tingkat kesadaran pejabat dalam menyerahkan LHKPN masih sangat rendah. Kalau alasan tidak menyerahkan LHKPN karena tidak memahami tatacara…
- 46Taliwang, KOBAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar turun ke daerah. Kali ini yang disambangi lembaga anti rasuah itu yakni Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Namun jangan terlalu jauh berasumsi, kedatangan KPK ini bukan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat setempat. Melainkan berkoordinasi terkait rencana aksi pencegahan korupsi (Renaksi). Sekretaris…
- 46Wakil Bupati: Jauhi Suap, Tolak Gratifikasi Taliwang, KOBAR - Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) adalah musuh bangsa ini, namun masih banyak aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menyadari telah melakukan hal itu, seperti menerima gratifikasi. Oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2017 tentang…
- 44Pemerintah Pusat melalui KemenPAN-RB telah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Hanya saja, dari 485 orang pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), baru sebagiannya saja yang telah menyerahkan laporan tersebut. Padahal kebijakan itu diambil sebagai…
- 43Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa keberhasilan pencegahan suap, gratifikasi, maupun perilaku korupsi di semua instansi perlu dukungan semua pihak. Salah satu dari sejumlah upaya pencegahan gratifikasi dan korupsi adalah dengan memberlakukan aplikasi elektronik berbasis online pada semua layanan publik mulai dari musrenbang, perencanaan anggaran, pelaksanaan, sampai pertanggung jawabannya. Ada…