DPRD Bersama KPU Proses PAW Irawansyah

Menu

Mode Gelap

PULAU SUMBAWA · 16 Sep 2016

DPRD Bersama KPU Proses PAW Irawansyah


DPRD Bersama KPU Proses PAW Irawansyah Perbesar

Irawan: Itu Adalah Tindakan Melawan Hukum

Taliwang, KOBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dikabarkan akan tetap menindaklanjuti surat yang dilayangkan Ketua DPRD setempat, perihal permohonan verifikasi data proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD KSB atas nama Irawansyah SPd. Lembaga penyelenggara Pemilu ini bahkan memiliki waktu paling lambat lima hari untuk menyerahkan hasil verifikasi itu kembali ke DPRD. 

Ketua KPU Sumbawa Barat, Khairuddin SE, membenarkan telah menerima surat permohonan itu tertanggal 8 September lalu. Di dalam surat bernomor 166/37/DPRD/2016 itu, pimpinan DPRD menyampaikan, Irawansyah SPd, sebagai anggota DPRD KSB dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) telah diusulkan PAW oleh DPC Hanura Sumbawa Barat sesuai surat bernomor 35/DPC Hanura KSB/VIII/2016 tertanggal 8 Agustus lalu perihal PAW Irawansyah SPd digantikan oleh Syarifuddin Deni.

“Berdasarkan surat itu kita diminta untuk dapat memberikan nama calon Penganti Antar Waktu dengan melampirkan, Daftar nama calon tetap, Peringkat perolehan suara partai yang bersangkutan, Berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kabupaten Sumbawa Barat serta Melampirkan Berita Acara rapat KPU,” ungkapnya.

Ia memastikan akan tetap menindak lanjuti surat itu paling telat Jumat, 16/9, atau setelah melakukan rapat pleno dengan komisioner lainnya. Karena sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum, utamanya Pasal 29 ayat 2 menyebutkan, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama calon pengganti antar waktu yang memperoleh suara terbanyak berikutnya kepada Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota paling lambat lima hari kerja sejak diterimanya surat Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan tanda terima oleh KPU Kabupaten/Kota.

“Di aturan tersebut sudah jelas, bahkan kami bisa dituntut jika tidak menyerahkannya sesuai batas waktu yang telah ditetapkan itu,” timpalnya.

Meski demikian, surat yang akan dilayangkan ke Pimpinan DPRD itu nantinya berisi catatan-catatan penting, mengingat saat ini Irawansyah tengah melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar atas persoalan PAW tersebut. Hal ini kata dia, harus dilampirkan sesuai perintah PKPU Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 29 ayat 3 yang menyebutkan, dalam hal anggota DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan sebagai anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 8 Ayat 2 huruf h mengajukan upaya hukum, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama calon pengganti antar waktu kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dengan memberikan keterangan bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sedang menempuh upaya hukum.

“Jadi ketetarangan itu harus kami lampirkan. Setelah itu keputusan berada di tangan pimpinan DPRD,” tukasnya.

Sementara itu, Irawansyah SPd, menyayangkan sikap pimpinan DPRD itu dengan tetap memproses PAW dirinya. Ia bahkan menilai proses PAW itu sama saja dengan tidak mengindahkan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD utamanya pasal 373 ayat 2.

“Ini juga mengesankan adanya sikap arogan dan tidak memahami undang-undang. Proses itu juga sama saja dengan telah merampas hak saya untuk melakukan upaya mencari keadilan,” ujarnya.

Ditegaskannya, dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, maka pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai yang diatur dalam Pasal 405 ayat 1 huruf H undang-undang MD3.

“Jadi, jika saja proses PAW tetap dipaksakan, maka hal itu adalah tindakan melawan hukum yang memiliki konsekuensi didepan hukum. Ingat, apalagi saat ini saya tengah menempuh upaya hukum mengenai proses itu,” tandasnya. (ktas)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 53
    PAW 2 Pimpinan DPRD KSB Sedang Diproses“Sukardi Sudah di Gubernur, Irawansyah Tunggu MA” Taliwang, KOBAR - Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW), Fud Syaifuddin ST dan Iwan Panjidinata SE, ternyata sudah diterima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Bahkan pihak DPRD sedang memproses pergantian dua anggotanya tersebut, yang notabene keduanya adalah pimpinan parlemen yang berkantor di gedung…
  • 52
    Hanura Desak DPRD KSB Segera Gelar PAWTaliwang, KOBAR - Burhanuddin, SH, MH, kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Hanura selaku tergugat I dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Hanura selaku tergugat II, mendesak DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk segera melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Irawansyah SPd selaku anggota dewan dari partai Hanura. Menurut Burhanuddin melalui…
  • 49
    Irawansyah Merasa Ada Kejanggalan Terkait Desakan PAW Dirinya“Dia Mengaku Belum Terima Surat Tembusan” Seteluk, KOBAR - Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Irawansyah SPd, merasa ada kejanggalan atas surat yang dilayangkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura KSB kepada Ketua DPRD KSB, terkait pemberhentian dirinya sebagai anggota partai sekaligus pemberhentiannya dari DPRD. “Saya merasa aneh saja. Surat itu justru…
  • 49
    Deni: Permohonan PAW Sudah ProsedurTaliwang, KOBAR - Berita tentang adanya permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Irwansyah SPd, anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) utusan partai Hanura memang cukup menghebohkan, lantaran yang bersangkutan belum dua bulan menjabat sebagai wakil rakyat. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura, Syafruddin Deni SE kepada media ini melalui selularnya rabu…
  • 48
    Tolak PAW Irawansyah, Puluhan Simpatisan Lakukan Unjuk RasaTaliwang, KOBAR - Puluhan orang simpatisan Irawansyah, anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) asal partai Hanura menggelar aksi demo pada beberapa lokasi, Senin 29/12 kemarin, menuntut tidak dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Lokasi awal yang didatangi adalah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) KSB, kemudian berlanjut di DPRD KSB, lalu sempat mampir di…
  • 48
    DPC Hanura Layangkan Surat Permohonan PAWTaliwang, KOBAR - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Hanura Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melayangkan surat bernomor 030/DPC-Hanura KSB/X/2014 tentang permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD KSB an. Irawansyah SPd dari partai Hanura. Surat itu juga ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) KSB. Dalam surat itu juga ditegaskan jika acuan pengajuan…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Muhammadiyah Tetapkan 11 Maret 2024 Jadi Awal Puasa 1 Ramadan 1445 H

1 Februari 2024 - 18:43

Muhammadiyah Tetapkan 11 Maret 2024 Jadi Awal Puasa 1 Ramadan 1445 H - Haedar Nashir - Ketua Umum PP Muhammadiyah

PT Trakindo Utama Buka Lowongan Kerja Untuk Tamatan SMA dan SMK

12 Januari 2024 - 15:30

PT Trakindo Utama Buka Lowongan Kerja Untuk Tamatan SMA dan SMK - Loker Trakindo

PT Freeport Indonesia Buka 38 Lowongan Kerja Terbaru Untuk Fresh Graduate

8 Oktober 2023 - 18:01

PT Freeport Indonesia Buka 38 Lowongan Kerja Terbaru Untuk Fresh Graduate - Tambang Emas Freeport Indonesia

Seleksi Calon ASN 2023 Segera Dibuka, Kuota PPPK Lebih Banyak Dibanding CPNS

12 Agustus 2023 - 20:27

Seleksi Calon ASN 2023 Segera Dibuka, Kuota PPPK Lebih Banyak Dibanding CPNS - Seleksi PPPK 2023 - CASN 2023

3.113 Orang Jemaah Haji NTB Telah Tiba di Kampung Halaman

30 Juli 2023 - 22:03

3.113 Orang Jemaah Haji NTB Telah Tiba di Kampung Halaman - Jamaah Haji Sumbawa - Bandara Internasional Lombok - Embarkasi Lombok

PT Adaro Energy Indonesia Buka 55 Lowongan Kerja Untuk Tamatan SMA dan Sarjana

9 Juli 2023 - 20:07

PT Adaro Energy Indonesia Buka 55 Lowongan Kerja Untuk Tamatan SMA dan Sarjana - Lowongan Kerja Terbaru PT Adaro Energy Indonesia
Trending di LOWONGAN KERJA
Don`t copy text!