Dana Partai Politik Bertambah, Pendidikan Politik Masyarakat Malah Jalan Di Tempat

Menu

Mode Gelap

PULAU SUMBAWA · 2 Okt 2017

Dana Partai Politik Bertambah, Pendidikan Politik Masyarakat Malah Jalan Di Tempat


Dana Partai Politik Bertambah, Pendidikan Politik Masyarakat Malah Jalan Di Tempat Perbesar

Taliwang, KOBAR – Nominal dana bantuan Partai Politik (Parpol) yang setiap tahun dianggarkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada APBD terbilang cukup besar. Meski begitu, sejumlah partai politik yang memiliki kursi di DPRD terpantau masih sangat minim melakukan kegiatan pendidikan politik (Dikpol) di masyarakat.

“Sejauh ini kebanyakan masyarakat hanya tahu kegiatan Parpol yang sifatnya seremonial saja, seperti Musda, pelantikan dan kampanye saat Pileg. Banyak yang belum tahu terkait undang-undang politik dan masyarakat masih awam dengan sistem demokrasi yang ada,” kata kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Sumbawa Barat, Muhammad Saleh.

Kata dia, sebenarnya seluruh partai politik yang ada memiliki kewajiban untuk melakukan pendidikan politik kepada lapisan masyarakat, dengan materi-materi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik.

“Iya bantuan parpol itu salah satunya agar parpol melakukan kegiatan dikpol di masyarakat,” imbuhnya.

Ia mengaku, pihaknya hanya berkewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap bantuan partai politik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Penggunaannya meliputi 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional Partai. Sementara, berdasarkan jumlah parpol yang memiliki kursi di DPRD dan menerima bantuan itu meliputi, PAN 3 kursi, Gerindra 3 kursi, PBB 3 kursi, PDIP 3 kursi, Demokrat 2 kursi, Hanura 2 kursi, PKPI 2 kursi, PKB 2 kursi, Golkar 2 kursi, PKS 1 kursi dan Nasdem 1 kursi.

“Besaran dana yang diberikan disesuaikan dengan jumlah kursi masing-masing di lembaga Legislatif.  Semakin banyak suara, dana bantuan tentu semakin besar pula,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) mengharuskan laporan keuangan bantuan partai politik (parpol) diperiksa atau diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga diharapkan pengunaannya harus tepat sasaran yang dibuktikan dengan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ).

“Kalau ternyata penggunaanya bermasalah, maka bisa saja bantuan untuk tahun selanjutnya tidak digelontorkan lagi karena itu bagian dari syarat mutlak,” katanya.

Ia juga menyatakan soal telah ditetapkannya  kenaikan dana partai politik (Parpol) hingga mencapai Rp 1.000 per suara sah dapat memaksimalkan peran partai-partai politik untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Sehingga sudah pasti masyarakat mengharapkan agar fungsi Parpol semakin optimal dengan kenaikan dana tersebut, salah satunya untuk kaderisasi. Mengingat semakin banyak kader-kader berkualitas yang mampu dihasilkan partai. Maka kepercayaan masyarakat juga semakin tinggi terhadap keberadaan sebuah partai politik.

“Dengan dukungan dana yang terus bertambah, kita yakin akan berdampak pula pada semakin meningkatnya kecerdasan masyarakat dalam kehidupan politik melalui berbagai program pendidikan dan pemberdayaan yang dilakukan partai. Apalagi bantuan dana Parpol itu sejatinya merupakan uang rakyat yang dikelola negara sehingga masyarakat harus bisa merasakan suatu manfaat yang lebih baik sebagai timbal baliknya,” pungkasnya. (ktas)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 50
    Bulan Bintang Kembali Bersinar di Sumbawa Barat“PBB Siap Petik Bintang” Taliwang, KOBAR - Lika-liku perjuangan pengurus, kader, dan simpatisan Partai Bulan Bintang (PBB), akhirnya berbuah manis, dengan berhasil lolos PBB menjadi peserta Pemilu 2019. Semua pihak mengakui, bahwa hasil tersebut tak lepas dari tangan dingin Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum PBB, yang tak kenal lelah memperjuangkan partainya…
  • 46
    Bantuan Keuangan Parpol Harus TransparanBantuan keuangan dari pemerintah kepada Partai Politik (Parpol) harus dilaporkan secara transparan. Soalnya, meski pencairannya rutin dilakukan setiap tahun, dana yang diberikan harus tetap dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, mengingat uang yang diberikan adalah uang negara. Pengunaannya pun tentu harus sesuai dengan amanat Undang-undang, yakni untuk pendidikan politik di masyarakat. Jika penggunaannya…
  • 46
    Soal Pilkada Sumbawa, Perdebatan Para Elit Diminta Bahas Kepentingan RakyatSumbawa, KOBAR - Terkait Dinamika Politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbawa, Pengamat Hukum Universitas Samawa (UNSA) Dr. Lahmuddin Zuhri mengatakan, bahwa politik adalah seni dan cara pempengaruhi orang, termasuk kekuasaan adalah intrumentnya. Hanya saja, perdebatan elit sebaiknya di kerucutkan kepada persoalan yang dibutuhkan rakyat, dan bukan kepentingan kelompok. "Kita ketahui…
  • 45
    Peta Politik BerubahTaliwang, KOBAR - Keputusan rapat paripurna DPR RI bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak dilakukan secara langsung telah merubah peta politik di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), termasuk mengecilkan peluang para bakal calon yang sudah menyatakan diri siap maju pada pesta demokrasi yang akan dilaksanakan Juni 2015 mendatang. Seperti informasi yang…
  • 43
    ASN Dilarang Terlibat Politik PraktisSekda: Jika Terbukti, Akan Dipecat Taliwang, KOBAR - Meskipun tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 belum dimulai, tetapi Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa Barat, H Abdul Azis SH MH, telah mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab setempat untuk tetap berada pada posisi paling netral. Hal itu ditegaskannya mengingat sangat terbuka…
  • 42
    BPK Sorot Tata Kelola Dana Parpol di KSBTaliwang, KOBAR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikabarkan telah memberikan catatan khusus terkait tata kelola dana bantuan partai politik (Parpol) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Hal itu disampaikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) setempat, disebabkan masih adanya kesalahan yang dilakukan oleh Parpol dalam pengelolaannya.   Kepala Bakesbangpoldagri Sumbawa…
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Muhammadiyah Tetapkan 11 Maret 2024 Jadi Awal Puasa 1 Ramadan 1445 H

1 Februari 2024 - 18:43

Muhammadiyah Tetapkan 11 Maret 2024 Jadi Awal Puasa 1 Ramadan 1445 H - Haedar Nashir - Ketua Umum PP Muhammadiyah

PT Trakindo Utama Buka Lowongan Kerja Untuk Tamatan SMA dan SMK

12 Januari 2024 - 15:30

PT Trakindo Utama Buka Lowongan Kerja Untuk Tamatan SMA dan SMK - Loker Trakindo

PT Freeport Indonesia Buka 38 Lowongan Kerja Terbaru Untuk Fresh Graduate

8 Oktober 2023 - 18:01

PT Freeport Indonesia Buka 38 Lowongan Kerja Terbaru Untuk Fresh Graduate - Tambang Emas Freeport Indonesia

Seleksi Calon ASN 2023 Segera Dibuka, Kuota PPPK Lebih Banyak Dibanding CPNS

12 Agustus 2023 - 20:27

Seleksi Calon ASN 2023 Segera Dibuka, Kuota PPPK Lebih Banyak Dibanding CPNS - Seleksi PPPK 2023 - CASN 2023

3.113 Orang Jemaah Haji NTB Telah Tiba di Kampung Halaman

30 Juli 2023 - 22:03

3.113 Orang Jemaah Haji NTB Telah Tiba di Kampung Halaman - Jamaah Haji Sumbawa - Bandara Internasional Lombok - Embarkasi Lombok

PT Adaro Energy Indonesia Buka 55 Lowongan Kerja Untuk Tamatan SMA dan Sarjana

9 Juli 2023 - 20:07

PT Adaro Energy Indonesia Buka 55 Lowongan Kerja Untuk Tamatan SMA dan Sarjana - Lowongan Kerja Terbaru PT Adaro Energy Indonesia
Trending di LOWONGAN KERJA
Don`t copy text!