Sekdis PUPRPP: Jika Molor, Publik Akan Dirugikan
Taliwang, KOBAR – Pengerjaan jalan KTC – Telaga Baru ternyata tidak semulus yang diharapkan. Proyek yang menelan APBD Provinsi NTB sebesar Rp 24,4 Miliar itu terpaksa terhalang, pasca penghadangan pelaksana proyek oleh sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik lahan. Sekitar 200 meter ruas jalan dipagari warga, sehingga tidak bisa diuruk.
Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, dalam suatu kesempatan, menyampaikan, bahwa dirinya sangat menyesalkan insiden itu. Sekaligus menegaskan, bahwa pemerintah daerah telah melakukan pembebasan lahan untuk kepentingan umum sesuai prosedur yang berlaku.
“Masa pemerintah daerah ini dituding telah menzolimi rakyatnya, dengan memberikan harga murah. Padahal kita melakukan pembebasan lahan itu sesuai Undang-undang. Tim penilai independen lah yang menetapkan harga sekian,” kata Bupati.
Bupati mengaku, bahwa sebelum proyek jalan dikerjakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan para pemilik lahan, termasuk telah bertemu dengan keluarga yang melakukan penghadangan alat berat saat pengerjaan jalan berlangsung.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pemilik lahan. Dari 76 orang pemilik tanah, 71 orang sudah menerima harga itu. Termasuk juga ahli waris yang menghadang alat berat datang, dan saya sudah jelaskan prosedurnya bagaimana,” tambah Bupati.
Ia pun menjelaskan bahwa, penetapan harga tanah yang dijadikan fasilitas umum, bukanlah kewenangan pemerintah daerah. Namun, apabila masyarakat tidak setuju, maka bisa ditempuh jalur pengadilan, karena pemerintah melakukan apapun yang dikatakan oleh pengadilan.
“Kalau harga appraisal tidak mau diterima, maka Pemerintah Daerah akan menitipkan biaya ganti kerugian ke pengadilan. Kalau pengadilan memerintahkan membayar satu miliar per are, maka pastilah kami akan bayar,” tandas Bupati.
Senada dengan Bupati, Novrizal Zainsyah SE, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Pemukiman (PUPRPP) KSB, turut angkat bicara. Saat ditemui media ini, menyatakan, bahwa pembangunan jalan KTC–Telaga Baru itu bertujuan untuk mengurai kemacetan di dalam kota Taliwang. Jika proyek itu molor, publik akan dirugikan.
“Kita ketahui bersama bahwa jalur ke Telaga Baru melalui jalan Sutan Sahrir sudah padat. Jalan ini merupakan solusi untuk mengurai kemacetan itu. Apabila molor, yang rugi kan kita semua. Apalagi anggaran proyek itu dari Pemprov,” jelasnya.
Adapun masih adanya pihak yang merasa keberatan dengan pembangunan jalan itu, karena lahan yang dimiliki tidak mau direlakan dengan berbagai alasan. Tentunya bukan menjadi halangan bagi pemerintah untuk terus melanjutkan pekerjaan proyek. Karena Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 telah mengatur itu.
“Pada Pasal 42 ayat (1) menyebutkan, dalam hal Pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, atau putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, ganti kerugian dititipkan di Pengadilan Negeri setempat,” beber Novrizal.
Menurutnya, jika pemberian ganti kerugian sudah dititipkan di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), maka kepemilikan atau hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
“Hal itu terang disebutkan pada pasal 43. Artinya, proyek jalan itu seharusnya tidak terhalang. Karena semua lahan yang dikerjakan telah menjadi hak milik negara,” pungkasnya. (kdon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 63Tingginya intensitas proyek Pemerintah Daerah akhir-akhir ini membuat aktifitas kendaraan proyek yang mengangkut material terlihat lalu lalang di sepanjang jalan kota Taliwang. Para sopir truk pemuat material timbunan kerap kali tidak memperhatikan volume yang mereka angkut. Muatan tanah rata-rata melebihi kapasitas. Timbunan tanah melewati bak mobil sehingga dengan gampang jatuh…
- 54"Rekanan Diminta Bayar Rp 100 Ribu Untuk Tebus Selembar Kertas" Taliwang, KOBAR - Sebagai satu-satunya mitra Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk pencairan setiap paket proyek, PT Bank NTB Syariah benar-benar diuntungkan dengan posisinya tersebut. Namun dibalik itu, selalu saja ada cara dari pihak bank untuk bisa…
- 53“SKPD Dituntut Pandai Berinovasi” Taliwang, KOBAR - Demi untuk meningkatkkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada program kerjanya diharapkan untuk mampu melakukan terobosan dan inovasi dalam menggali potensi yang ada. Hal itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sumbawa Barat, Dr Ir H Amry Rakhman MSi, seusai melaksanakan…
- 52“Bupati Targetkan Adipura Tahun 2020” Taliwang, KOBAR - Hingga menjelang usianya yang ke 15 tahun, Piala Adipura yang 4 tahun silam pernah diidamkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) belum juga terwujud. Pada tahun 2017, Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, kembali menggaungkan hal itu. Dan Bupati telah memasang…
- 50Brang Rea, KOBARKSB.com - Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) dilaporkan telah terjadi di Jalan Raya Brang Rea, Desa Sapugara Bree, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), yang membuat seorang pengendara motor tewas di tempat kejadian. “Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan roda dua berupa sepeda motor…
- 49Abdul Hakim: Solusi Sudah Dilaksanakan Taliwang, KOBAR - Setelah sebulan menjabat, Penjabat Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir H Abdul Hakim MM, menyampaikan laporan bulanannya kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui surat bernomor: 019.1/251/Humas&Protokol/2015. Di dalamnya tertuang 8 item masalah yang Ia temukan, berikut solusi yang telah dilakukannya selama…