Taliwang, KOBAR – Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menjadi acuan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dalam melaksanakan mekanisme kerja dengan seluruh karyawan telah ditetapkan, bahkan hasilnya telah dilaporkan kepada pihak Kementerian, namun Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) belum mendapatkan salinannya.
Kepala Disosnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H Abdul Hamid MPd, mengakui jika proses sampai penetapan terhadap PKB Newmont untuk periode 2015-2016 sudah final, bahkan sudah dilakukan acara penutupan, namun salinan belum disampaikan kepada pihaknya, sementara PKB itu adalah regulasi bagi perusahaan, termasuk acuan bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan.
“Saya akan segera menyurati Newmont untuk meminta diberikan salinan PKB, agar bisa menjadi pegangan dan acuan dalam melakukan pengawasan nantinya, termasuk ingin dipelajari apa saja yang menjadi kesepakatan akhir dari perundingan antar pihak perusahaan dengan karyawan,” ucapnya.
Hal penting disampaikan H Hamid, tenaga kerja maupun perusahaan diharapkan dapat mematuhi apa yang menjadi kesepakatan yang telah tertuang dalam PKB tersebut, karena yang melanggar nantinya akan berhadapan dengan Disosnakertrans. “Kita semua tahu bahwa proses perundingan PKB membutuhkan waktu yang cukup panjang, jadi semua pihak harus patuh terhadap PKB yang merupakan regulasinya,” harapnya.
H Hamid juga mengakui bahwa pihak perusahaan pasti akan menyerahkan salinan itu kepada pemerintah KSB, namun hal itu akan dilakukan setelah PKB itu sendiri final. “Kami tahu bahwa baru saja diserahkan kepada pihak Kementerian sebagai laporan, jadi ada proses penetapannya. Saya yakin setelah itu akan diberikan salinannya, tetapi untuk mempercepat proses mendapatkan salinan, Disosnakertrans akan melayangkan surat resmi permintaan salinan,” urainya lagi.
Lantaran belum mendapatkan salinan, H Hamid enggan untuk memberikan keterangan secara detail terkait isi dari PKB itu sendiri, namun yang pasti terjadi perbedaan yang cukup signifikan antara PKB tahun sebelumnya dengan yang ada sekarang ini. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 58Taliwang, KOBAR - Rencana mogok kerja karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) pada Rabu 25/3, batal digelar, dikarenakan adanya kesepakatan perpanjangan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dicapai dalam pertemuan antara tim perunding perusahaan dengan tim perunding pekerja yang juga dihadiri pihak pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan komisi I DPRD…
- 53Taliwang, KOBAR - Keputusan managemen PT. Trakindo Utama untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 13 orang karyawan yang masih dalam status On Job Training menjadi perhatian serius Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans), apalagi karyawan itu sendiri telah melaporkan secara langsung kasus tersebut. Atas laporan itu, Kabid Hubungan Industrian…
- 51“PTNNT Diminta Sikapi Aspirasi Serikat Pekerja” Taliwang, KOBAR - Ancaman aksi mogok kerja yang akan dilancarkan salah satu Serikat pekerja di PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) pada 9 September mendatang, telah membuat sejumlah pihak tersentak, termasuk DPRD Sumbawa Barat. Sayang, aksi itu oleh sebagian pihak justru dianggap sebagai aksi ilegal. Benarkah demikian?.…
- 51Taliwang, KOBAR - PT Esco, sebuah perusahaan subkontraktor dibawah naungan PT Hexindo Adi Perkasa, mitra PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), sejak tahun 2014 - 2015, ternyata luput dari pengawasan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Sumbawa Barat. Kondisi ini membuat DPRD Sumbawa Barat berang dan menilai SKPD terkait lemah dalam…
- 50Taliwang, KOBAR - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM menyambut baik sikap PT Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), pemegang saham mayoritas PTNNT yang meminta penghentian dan penarikan tuntutan arbitrase yang diajukan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), yang berkaitan dengan pembatasan ekspor dan…
- 49Taliwang, KOBAR - Sejumlah perusahaan sub kontraktor PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) terancam akan melakukan pengurangan karyawan. Pengurangan ini disebabkan kontrak kerja perusahaan tambang emas dan tembaga ini masih berproses di pemerintah pusat hingga berujung pada belum diperpanjangnya kontrak kerja pada sejumlah sub kontraktor tersebut. Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI), Dinas…