Taliwang, KOBAR – Pengiriman ternak bukan sekedar kebutuhan niaga, tetapi juga sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya penyelundupan ternak, sehingga Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai pemilik ternak akan dirugikan nantinya, termasuk akan hilang nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah yang dilakukan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (DKPP) tetap membuka kran permohonan izin pengiriman ternak, hanya saja tidak boleh secara sporadis atau dibatasi jumlah pengirimannya, bahkan dibawah standar yang diberikan pemerintah provinsi.
“Kami tetap memberikan izin pengiriman sesuai permohonan, namun yang diberlakukan saat ini adalah pembatasan jumlah pengiriman,” ucap sekretaris DKPP KSB, drh Hairul Jibril MM yang dikonfirmasi selasa 28/10 kemarin saat bersama kabid Peternakan, Kusmirin S.St
Masih penjelasan Hairul Jibril, pengiriman ternak saat ini hanya dilakukan sekali dalam seminggu dengan jumlah kisaran maksimal 60-70 ekor, sementara kouta yang diberikan pemerintah provinsi untuk KSB mencapai 2.500 ekor. “Jika dikalkulasi maka pengiriman yang dilakukan maksimal akan mencapai dibawah kouta, bahkan dalam seminggu itu ada aktifitas pengiriman dibatalkan,” lanjut Hairul Jibril.
Pembatalan pengiriman terjadi, dimana saat pengusaha hendak melakukan pengiriman, maka DKPP KSB harus melakukan pengecekan dokumen atau administrasi dan tekhnis. Jika dalam pengecekan itu tidak bisa dipertanggung jawabkan masalah administrasi, maka DKPP KSB tidak akan mengeluarkan rekomendasi pengirimannya. “Saya bisa pastikan bahwa seleksi dilakukan secara ketat, jadi kouta maksimal itu bisa saja tercapai, namun sering juga terjadi penolakan pemberian rekomendasi pengirimannya,” tandas Hairul Jibril.
Diingatkan Hairul Jibril, jumlah perusahaan yang bergerak pada bidang pengiriman ternak awalnya mencapai puluhan perusahaan, tetapi setelah diberlakukan seleksi ketat, maka banyak perusahaan yang tidak lagi beroperasi dan saat ini tersisa 10 perusahaan milik masyarakat lokal. “Pemeriksaan ketat salah satu solusi yang dilakukan pemerintah KSB, karena memang melarang atau tidak memberikan ijin bagi perusahaan yang telah melengkapai syarat pengiriman ternak adalah salah,” timpal Hairul Jibril sambil mengatakan sangat apresiatif atas kritikan dan masukan yang pernah disampaikan anggota DPRD KSB beberapa waktu lalu.
Menyinggung soal pasar ternak yang berada di kecamatan Poto Tano, Hairul Jibril mengakui jika belum bisa difungsikan secara maksimal, namun keberadaan fasilitas itu bukan sekedar menjadi pasar ternak, tetapi juga dapat difungsikan sebagai tempat penampungan ternak. “Bangunan yang ada di Tano itu bukan hanya berfungsi sebagai pasar ternak, tetapi juga sebagai tempat penampungan ternak,” jelasnya.
Untuk pemberlakuan sebagai tempat penampungan ternak, tempat itu telah memberikan kontribusi kepada daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana jumlahnya mencapai Rp. 100 juta. “Ada sumbangan pihak ketiga dengan pemanfaatan sebagai tempat penampungan ternak di pasar ternak Tano, jadi keberadaan bangunan itu tidak sia-sia, hanya saja fungsi sebagai pasar yang belum bisa dimaksimalkan,” akunya.
Hairul Jibril juga mengaku bahwa saat ini sedang mencari konsep yang bagus, sehingga lokasi itu bukan hanya berfungsi sebagai tempat penampungan, tetapi juga aktif sebagai pasar ternak. “Kami masih memikirkan konsep yang pas dan tepat, sehingga pasar ternak bisa beroperasi sebagai pasar ternak dan sebagai tempat penampungan ternak yang akan dikirim keluar daerah,” urainya lagi. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 67Kusmirin: Tahun Ini Hanya 2.000 Ekor Taliwang, KOBAR - Perkembangan populasi ternak di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) cukup signifikan. Buktinya, mampu menjaga dan menjawab kebutuhan pasar setempat menyangkut masalah daging meskipun harus mengirimkan ribuan ekor ternak ke luar daerah untuk memenuhi permintaan pasar nasional. Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (DKPP) melalui Kepala…
- 48Taliwang, KOBAR - Meski hampir 13 Tahun lebih penyakit Antraks sudah tidak lagi menjangkiti ternak sapi dan kerbau, tetapi Penyakit Septicaemia Epizootica (SE) atau yang sering dikenal sebagai penyakit ngorok justru menghantui Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Pasalnya, Pada tahun 2014 lalu, penyakit tersebut menyerang sedikitnya 19 ekor ternak di Kecamatan Brang…
- 47
- 44Taliwang, KOBAR - Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan (DPPP) Sumbawa Barat (KSB), mengingatkan kepada masyarakat penerima bantuan Bariri Ternak untuk tidak menjual atau memindahtangankan bantuan yang diterimanya kepada pihak lain. Kabid Peternakan, DPPP Sumbawa Barat, Kusmirin SSt, mengatakan, peringatan itu penting disampaikan kepada para penerima bantuan, untuk mengantisipasi penyelewengan bantuan yang…
- 43Taliwang, KOBAR - Pendistribusian pupuk bersubsidi terindikasi ada “kebocoran” atau ada upaya sengaja mengalihkan penggunaan untuk kawasan lain, bahkan lebih parah didroping di kabupaten lain, karena dijanjikan harga lebih tinggi, sehingga petani di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dirugikan. “Kami akan membantu pemerintah untuk berupaya mendapatkan tambahan pupuk bersubsidi, namun sebelum hal…
- 41Taliwang, KOBAR - Keberadaan pabrik pembuat es batu di kecamatan Poto Tano belum memberikan kontribusi bagi daerah, bahkan belum bisa berproduksi hingga saat ini, ditambah lagi mesin yang dimiliki itu sedang dalam masalah. Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (DKPP), Ir H Abbas yang dikonfirmasi media ini tidak membantah jika pabrik…