Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diminta tidak mengeluarkan rekomendasi untuk pembangunan dermaga di Labuhan Kertasari yang akan dilaksanakan PT. Bumi Pasir Mandiri (BPM) dengan Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU), karena masyarakat setempat tidak berkehendak pembangunan tersebut. **
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 46Taliwang, KOBAR - Pembangunan arena pacuan kuda di Kecamatan Poto Tano direncanakan akan dihapus pada saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2015. Rencana penghapusan itu sendiri telah diwacanakan oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Alasan mengemuka sampai adanya wacana untuk menghapus anggaran sebesar Rp 3…
- 46Sejak 2003 hingga 2018 ini, ada sekitar puluhan produk hukum berupa Peraturan Daerah (PERDA) yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KSB. Sebagian berjalan, namun tak sedikit pula yang mandul. Bahkan sebagian Perda itu didalam penegakannya terkesan tebang pilih. Kondisi itu mengundang keprihatinan…
- 45Taliwang, KOBAR - Rencana PT. Bumi Pasir Mandiri (BPM) dengan Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk membangun dermaga di Labuhan Kertasari tidak boleh diberikan rekomendasi, karena rencana itu akan melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain melanggar konstitusi, rencana itu juga ditentang oleh…
- 4512 hari lagi, tepatnya 20 Nopember 2012, Kabupaten Sumbawa Barat akan genap berusia 9 tahun. Kalau kita merujuk kepada semangat awal untuk menjadikan wilayah kemutar telu menjadi sebuah kabupaten baru dengan misi “Mendekatkan Pelayanan Untuk Kesejahteraan Masyarakat”. Maka wajarlah kalau begitu besar harapan warga untuk mengambil manfaat atas keberadaan kabupaten…
- 44Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) meminta pemerintah untuk konsisten dalam menerapkan Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk dalam penyusunan anggaran di tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan SKPD, agar apa yang menjadi program bukan dalam konteks terpaksa, tetapi lebih pada kebutuhan. **
- 43
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.