“PTNNT Diminta Sikapi Aspirasi Serikat Pekerja”
Taliwang, KOBAR – Ancaman aksi mogok kerja yang akan dilancarkan salah satu Serikat pekerja di PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) pada 9 September mendatang, telah membuat sejumlah pihak tersentak, termasuk DPRD Sumbawa Barat. Sayang, aksi itu oleh sebagian pihak justru dianggap sebagai aksi ilegal. Benarkah demikian?.
Anggota Komisi III DPRD Sumbawa Barat, Mustakim Patawari LM STP MSi, mengaku telah mendorong lembaganya untuk serius menanggapi kondisi terkini mengenai aspirasi yang disuarakan Serikat Pekerja Nasional (SPN) itu. Bentuk keseriusan bahkan kerap disampaikan di beberapa rapat internal agar segera dibentuk Pansus.
“Seharusnya teman-teman di parlemen serius melihat masalah ini. Sama seriusnya seperti melihat masalah divestasi dan juga soal penjualan saham daerah dulu yang begitu cepat direspon dengan membentuk Pansus,” ungkapnya.
Mustakim melihat masalah ini bukan pada soal besaran uang penghargaan yang oleh pihak tertentu dikatakan tidak ada dasar hukum yang mengaturnya. Tetapi lebih kepada soal lain yang jauh lebih besar dan kompleks.
“Bukan juga sekedar soal nasib 3.500-an karyawan Newmont, tapi juga berkaitan dengan kepentingan daerah ini,” imbuhnya.
Sebagai perbandingan, tambah Mustakim, saat divestasi dulu, daerah ini bisa mendapatkan manfaat, baik dalam kepemilikan saham maupun komitmen perusahaan yakni CSR. Dan ini dalam pembahasannya dilakukan secara bersama antara Pemerintah, DPRD dan PTNNT.
“Pertanyaannya sekarang, dalam kontek akuisisi saham ini bagaimana kita (Pemerintah dan DPRD, red) memposisikan diri. Karena secara kelembagaan jelas DPRD jauh tertinggal merespon isu sepenting itu. Kalaulah tidak ada aspirasi yang disampaikan SPN, mungkin saja hal ini luput dari pantauan,” cetusnya.
Mustakim melihat, saat ini setelah ancaman aksi mogok itu semakin santer, baru banyak pihak seperti kebakaran jenggot, kalang kabut dan mulai kasak kusuk. Sementara proses akuisisi saham sudah berada pada fase akhir dan dalam hitungan bulan, Newmont akan segera hengkang meninggalkan batu hijau dan akan hadir PT AMNT sebagai penggantinya.
Jadi lanjutnya, bagaimana nasib para karyawan yang memperjuangkan besaran uang penghargaan itu lebih dulu harus diperjelas. Utamanya mengenai apa dasar perhitungan dan siapa yang membuat formulanya (3 kali gaji pokok (basic sallary) + Rp 750.000 x masa kerja, red).
“Bagaimana juga bentuk apresiasi yang diberikan kepada daerah ini. Jangan setelah menguras habis hasil kekayaan alam daerah ini, Newmont justru beralasan sudah tidak menguntungkan lagi berbisnis di Batu Hijau sehingga menjual sahamnya,” timpalnya.
Menurut politisi senior Partai Demokrat ini, jika memang sudah ada pembicaraan antara Pemerintah dengan PTNNT mengenai hal tersebut, maka hasilnya harus bisa diakses publik terlebih DPRD sebagai mitra. Kenapa harus melibatkan DPRD?, agar kalaupun ada apresiasi atau manfaat yang diberikan PTNNT harus bisa dipastikan itu akuntabel dan masuk dalam skema APBD.
“Harus jelas, jangan sampai ada dana-dana yang beredar dan non budgeter,” tandasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Fraksi Keadilan Persatuan Nasional Demokrat (FKPND) DPRD Sumbawa Barat, Masadi SE. Ia meminta agar PTNNT segera menyelesaikan konflik atau persoalan karyawan terkait uang penghargaan tersebut. Jangan sampai perusahaan membuat managemen konflik sesama karyawan melalui serikat pekerja atas adanya perlakuan yang tidak berkeadilan terhadap pelayanan yang sudah semestinya diterima karyawan.
“Dalam membangun dialog bukan dilihat dari jumlah anggota mayoritas dan minoritas. Tetapi harus sama membuka ruang. Jangan juga ada yang diuntungkan dan dirugikan,” tegasnya.
Saat ini, ia bersama anggota lainnya di DPRD sudah mewacanakan akan membentuk Pansus jika saja PTNNT tidak menyelesaikan masalah tersebut. Untuk itu ia berharap agar managemen perusahaan segera menyelesaikannya agar terwujud kondisi yang kondusif bagi daerah dan dunia usaha.
Ia juga menyatakan, Newmont sudah sepantasnya memberikan penghargaan kepada Daerah atas kegiatan operasi yang telah dilakukan kurun waktu belasan tahun ini. Penghargaan diberikan minimal atas sisa 7 persen saham divestasi perusahaan.
“Anggaplah pemberian itu sebagai bentuk itikad baik terhadap masyarakat Sumbawa Barat, pemilik Sumber Daya Alam (SDA) yang telah memberikan keuntungan sangat besar bagi perusahaan,” cetusnya.
Sementara itu, Manajer SR PTNNT, H Syarafuddin Jarot, menyatakan, besaran uang apresiasi yang akan diberikan kepada para karyawan dengan formula 3 kali gaji pokok (basic sallary) + Rp 750.000 x masa kerja tersebut sudah bersifat final. Hingga saat ini pemegang saham Newmont bahkan belum ada keinginan untuk merubah ataupun menegosiasikan lagi nilai itu dengan serikat pekerja.
“Formula itu merupakan kebijakan pemegang saham. Sudah final dan tidak bisa dinegosiasikan lagi,” ungkap Jarot, di sela-sela kegiatan pembukaan Trip of Indonesia (TRoI) seri III di Desa Mantar, Kecamatan Poto Tano, pekan kemarin.
Ia tak menyangkal jika Serikat Pekerja Nasional (SPN) adalah satu-satunya serikat pekerja di PTNNT yang menolak kebijakan itu. Sementara dua serikat pekerja lainnya, yakni PUK SPAT dan PUK SPSI masih akan membahasnya di internal organisasi.
“Kedua serikat pekerja ini belum menetukan sikap. Tidak menolak, tidak juga menerima,” timpalnya.
Ia juga mengaku telah menerima surat dari pemerintah daerah mengenai kompensasi bagi daerah atas penjualan saham itu. Hanya saja, kepastian apakah dana kompensasi itu diberikan atau tidak masih akan dibahas lebih lanjut.
“Suratnya baru diterima, sehingga perusahaan belum membahasnya. Tetapi yang jelas mengenai itu, pemegang saham yang menentukan,” demikian Jarot. (ktas)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 63Taliwang, KOBAR - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM menyambut baik sikap PT Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), pemegang saham mayoritas PTNNT yang meminta penghentian dan penarikan tuntutan arbitrase yang diajukan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), yang berkaitan dengan pembatasan ekspor dan…
- 60Maluk - Bupati Sumbawa Barat DR KH Zulkifli Muhadli SH.,MM meminta kepada Manager PT NNT David Lylei agar dapat mengkomunikasikan dan mengambil kebijakan agar semua kantor Subkontraktor yang bekerjasama dengan PT NNT yang selama ini berlokasi di kawasan tambang, agar ditempatkan di dalam kota Maluk. Ini disampaikan oleh orang nomor satu…
- 58Taliwang, KOBAR - Rencana mogok kerja karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) pada Rabu 25/3, batal digelar, dikarenakan adanya kesepakatan perpanjangan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dicapai dalam pertemuan antara tim perunding perusahaan dengan tim perunding pekerja yang juga dihadiri pihak pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan komisi I DPRD…
- 55Taliwang, KOBAR - Penundaan pengembangan fase ketujuh kegiatan operasional PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) nampaknya akan berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, tidak hanya bagi perusahaan itu tetapi juga karyawan di sejumlah Sub kontraktor. Hal ini membuat Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Sumbawa Barat mengambil ancang-ancang menyiapkan langkah antisipasi.…
- 55Nasir: Smelter Akan Picu Pembangunan Daerah Penghasil Taliwang, KOBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terus bergerak membangun komunikasi dan lobby agar KSB ditetapkan sebagai lokasi pembangunan Smelter Newmont. Sebelumnya, lembaga politik itu telah melayangkan surat resmi yang ditujukan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), ditembuskan…
- 55Taliwang, KOBAR - Kalangan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan mendorong percepatan realisasi pembayaran deviden kepemilikan saham pemerintah di PT Daerah Maju Bersaing (PTDMB). Sebagaimana diketahui, dalam 3 tahun terakhir perusahaan patungan pemerintah tiga daerah (NTB, KSB dan KS) untuk pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) tak kunjung menyetor…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.