Taliwang, KOBAR – Bagi segenap warga masyarakat yang kebiasaan ceplas-ceplos berceloteh di media sosial, kini harus berhati-hati. Pasalnya, penebar kebencian melalui berbagai media, termasuk media sosial, bisa diancam pidana sesuai yang diatur Undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Tahun 2008. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk lebih bijak lagi dalam mengekspresikan diri terutama melalui media sosial yang kerap digunakan.
Kepala Dinas Hubkominfo melalui Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika, Syaifullah SIP, mengatakan, pada tanggal 8 Oktober tahun 2015 lalu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015. Surat tersebut ditanda tangani langsung oleh Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.
“Tafsiran dari SE tersebut, bahwa masyarakat jangan sampai semaunya saja mengekpresikan tanpa memikirkan nama baik orang lain. Mengingat, persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian baik nasional ataupun internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM),” ungkapnya pada media ini, kemarin.
Ia menjelaskan, adapun bentuk ujaran kebencian yang disebutkan dalam Surat Edaran tersebut ialah, ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP. Yaitu, Penghinaan, Pencemaran nama baik, Penistaan, Perbuatan tidak menyenangkan, Memprovokasi, Menghasut, Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial. Sedangkan aspek ujaran kebencian yang dijelaskan pada huruf (g) dalam SE itu menegaskan, bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas bertujuan untuk tidak menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek. Mulai dari suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan dan kepercayaan, ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difable hingga pada orientasi seksual.
“Jika menghujat atau dapat merugikan orang lain, bisa dipidanakan. Bahkan, bisa berujung ke penjara. Oleh karena itu, agar warga masyarakat cerdas menggunakan media. Media sosial bukan tempat untuk menghujat apalagi menjelekkan orang lain,” terang Syaifullah.
Menurutnya, Pencemaran nama atau penghinaan lewat sosial media telah menjadi fenomena yang marak terjadi di jejaring sosial dalam beberapa tahun belakangan ini. Pencemaran nama baik merupakan perbuatan melawan hukum yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Pencemaran nama baik melalui jaringan internet dalam perkembangannya sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang mengkhawatirkan.
“Di berbagai daerah, hal ini banyak terjadi. Atas nama Pemkab Sumbawa Barat kami tidak menginginkan hal itu terjadi,” ujarnya.
Kedepannya, untuk mengatisipasi terjadinya pelanggaran UU ITE tersebut, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi mengenai penggunaan media sosial secara bijak. Baik mensosialisasikannya melalui media massa, media sosial dan juga memasang baliho pada titik-titik strategis.
“Sosialisasi ini akan terus digencarkan. Jika tidak diinformasikan, dikhawatirkan akan ada warga KSB yang dipidana gara-gara melanggar aturan. Kita ingin mengajak warga KSB berbicara santun dimana saja termasuk di media sosial,” pungkas Syaifullah. (ktas/kjon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 42Kapolres: Jangan Mudah Terhasut Taliwang, KOBAR - Revisi Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 pemberlakuannya ditetapkan mulai 28 Nopember lalu. Untuk itu, Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa Barat kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan Media Sosial (Medsos). Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Andy Hermawan SIK, menyatakan,…
- 38Oleh: Fathi Yusuf, S.Pd., M.Pd. Taliwang yang sekarang ini kita kenal sebagai ibu kota baru di wilayah paling barat pulau Sumbawa, mempunyai sejarah yang sangat panjang, lebih panjang daripada kehadiran Kesultanan Sumbawa di Sumbawa. Taliwang dan Seran, sebelum masuknya Islam ke Sumbawa merupakan dua kerajaan yang paling besar di bagian…
- 37Taliwang, KOBAR - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dilaporkan telah menggelar rapat persiapan untuk peluncuran buku tentang potret Sosial Budaya dan Pemerintahan Bumi Pariri Lema Bariri. Buku tersebut nantinya akan menjadi referensi semua pihak untuk mengukur tingkat keberhasilan KSB selama kurun waktu lima tahun terakhir sejak 2011…
- 37Taliwang, KOBAR - Pembangunan pemecah gelombang untuk wilayah Labuhan Lalar yang telah dianggarkan sebesar Rp 1,5 miliar pada APBD 2015 telah resmi dicoret pada APBDP 2015, sehingga Warga Labuhan Lalar masih harus dihantui dengan gelombang pasang pada musim hujan mendatang. Tapi Syukurlah, Pemerintah Pusat tidak tinggal diam. Proyek pemecah gelombang di Desa…
- 36Kapolres: Hati-hati Berujar di Sosmed Taliwang, KOBAR - Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Andy Hermawan SIK, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan bijak dalam menggunakan atau memanfaatkan media sosial seperti facebook, twitter, dan lainnya. Statemen atau status yang diposting melalui media sosial itu tidak untuk menyinggung pihak tertentu, sehingga menimbulkan resiko hukum karena…
- 35Taliwang, KOBAR - Meski diketahui memiliki pesona alam yang aduhai. Namun sayang, potensi yang dimiliki Desa Labuhan Kertasari, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), belum tergarap dengan baik. Sehingga Desa yang terletak di bibir Selat Alas dan berhadapan langsung dengan jajaran pantai nan elok, serta bayangan gunung Rinjani yang memanjakan mata…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.