Menjamurnya tower atau menara telekomunikasi milik operator seluler di bumi pariri lema bariri memang tak bisa dihindari. Namun Pengendalian Retribusi Menara Telekomunikasi melalui Perda Nomor 35 Tahun 2011 tak kunjung menuai hasil memuaskan. Terlebih keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus penjelasan pasal 124 Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dijadikan alasan berkilah oleh para operator seluler untuk tidak taat kepada Perda. Padahal secara keekonomian, income yang didapat oleh para operator seluler dari para pengguna layanan telekomunikasi seluler di Kabupaten Sumbawa Barat tidaklah sedikit. Akankah Peraturan Daerah yang dibuat tidak perlu ditegakkan?. **
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 55Sampai dengan saat ini masih ada lima kawasan terpencil yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) belum menikmati jaringan selular. Daerah yang masih krisis jaringan itu termasuk kawasan objek wisata, bahkan Desa Mantar yang telah ditetapkan sebagai Desa Wisata Budaya juga belum terjangkau jaringan. **
- 54Taliwang, KOBAR - Rencana Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) untuk melakukan penyegelan terhadap jaringan telekomunikasi (tower, red), jika para perusahaan yang menangani jaringan seluler itu tidak merealisasikan pembayaran atas retribusi sesuai ketentuannya kemungkinan bakal batal, lantaran terlapor sudah ada realisasi pembayaran. Namun, saat ini belum ada informasi pasti, berapa realisasi…
- 53Seluruh perusahaan yang bergerak sebagai penyedia jaringan Seluler selaku pemilik Base Transceiver Station (BTS) yang berada di wilayah KSB bersikukuh tidak mau membayar retribusi ke Pemerintah Daerah, lantaran menolak dengan keputusan penetapan besaran nilai retribusi. Bahkan mengancam akan menelantarkan layanan mereka di Bumi Pariri Lema Bariri. **
- 50Taliwang, KOBAR - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan menerapkan sanksi kepada perusahaan telekomunikasi dengan menerapkan pembayaran denda keterlambatan atas pembayaran retribusi jaringan Seluler sampai 2 persen dari tanggungan, lantaran sampai saat ini belum ada yang melakukan transaksi pembayaran atas kewajiban tersebut. Untuk diketahui, seluruh perusahaan…
- 47Taliwang, KOBAR - Belum semua kawasan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bisa terakses jaringan selular atau masih ada 5 kawasan terpencil yang belum terjangkau jaringan selular. Kawasan itu adalah, Desa Mantar Kecamatan Poto Tano, Desa Mataiyang Kecamatan Brang Ene, Desa Rarak Ronges Kecamatan Brang Rea, Jelengah Kecamatan Jereweh dan Desa Talonang…
- 43Dinata: Jangan Diam Saja, Harus Ada Langkah Tegas Pemerintah! Taliwang, KOBAR - Puluhan tower atau menara telekomunikasi yang berdiri di sejumlah titik di seantero Kabupaten Sumbawa Barat ternyata tidak satupun yang memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tercatat, dari tahun 2014 hingga 2015, retribusi yang diatur dalam Perda Nomor 35…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.