Taliwang, KOBAR – Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai angkat bicara terkait proyek pembangunan rumah adat yang kemungkinan besar tidak akan rampung hingga kontrak kerjanya yang akan berakhir 23 Desember mendatang, lantaran melihat realitas kondisi lapangan yang progressnya sangat minim.
Komisi yang menjadi mitra kerja Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga (Dikbudpora) dimana proyek tersebut diprogramkan, meminta agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengambil langkah tegas terhadap kontraktor pelaksana proyek rumah adat, salah satu yang harus dilakukan adalah memutuskan kontrak kerjanya.
“Dikpora selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab atas program itu telah diminta untuk bersikap tegas mengambil tindakan, jika tidak ada keseriusan rekanan untuk melaksanakan pekerjaan, maka harus segera diputus aja kontraknya, sehingga ada waktu untuk memikirkan solusi, sehingga pekerjaan itu bisa rampung,” tegas anggota komisi I DPRD KSB, Muhammad Hatta.
Masih keterangan Hatta yang juga ketua fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, sebelumnya Komisi I telah meminta agar mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi dalam pelaksanaan proyek pembangunan rumah adat itu. Menurut Hatta, langkah antisipasi yang dimaksud pihaknya agar Dinas Dikbdupora memantau secara terus menerus progress pekerjaan di lapangan. Termasuk dengan memantau proses pengerjaan fisik utama rumah adat yang dilaksanakan di Surabaya.
“Sampai sekarang dinas yakin kalau bisa selesai, karena di Surabaya dan Semarang tempat perakitannya. Nanti sampai di lokasi tinggal di setel saja. Namun sampai sekarang belum kelihatan sama sekali, bahkan mau ada pengiriman minggu ini katanya,” timpalnya.
Hatta menyatakan, jika hingga akhir masa kontrak pekerjaannya, pihak pelaksana tidak dapat menyelesaikan seluruh kewajiban pembangunan proyek rumah adat itu. Dinas Dikbudpora harus mengambil langkah tegas dan menyatakan pemutusan kontrak kerja jika keterlambatan penyelesaian proyek benar-benar dikarenakan keteledoran CV Agung Sembada selaku pelaksana.
“Saya kira tidak ada pilihan lain. Kalau kemudian keterlambatan penyelesaian proyek disebabkan karena kelalaian pelaksana, maka langkah tegas yang harus diambil dinas yakni memutus kontraknya,” tegasnya seraya menyampaikan, kebijakan addendum tidak dapat diberlakukan mengingat tahun 2014 segera berakhir. “Perpanjangan kontrak tidak bisa dilakukan, karena tidak ada waktu lagi. Jadi kalau memang keterlambatan benar-benar karena kesalahan kontraktor ya diputus kontrak saja,” tambah Hatta.
Disinggung soal pendeknya masa kontrak kerja yang membuat pembangunan rumah adat tersebut terancam tidak akan selesai tepat waktu. Hatta menegaskan, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan. Pasalnya proses penetapan jangka waktu kontrak kerja sebelumnya telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. “Kalau memang benar karena waktunya yang kurang, maka yang harus dipertanyakan pihak pembuat kontrak. Namun yang jelas sekarang proyek rumah adat itu harus selesai akhir tahun ini. Maka kami minta kalau tidak bisa, harus ada pihak yang bertanggung jawab,” tandasnya.
Pantauan media ini di lokasi pada selasa 16/12 kemarin terlihat Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM, meninjau lokasi pembangunan rumah adat bersama sejumlah pejabat lingkup pemerintahan, terlihat sekali kekecewaan orang nomor satu di Bumi Pariri Lema Bariri itu, karena pembangunan salah satu icon budaya itu merupakan atensi pemerintah KSB yang ingin diselesaikan di penghujung tahun ini. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 59Taliwang, KOBAR - Perusahaan pelaksana pembangunan rumah adat mengajukan permohonan penambahan waktu pekerjaan. Surat resmi permohonan itu telah disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana dalam surat itu sendiri tertera berbagai alasan tekhnis maupun non tekhnis yang bisa menjadi pijakan untuk disetujui permohonan perpanjangan waktu tersebut. Teguh Miramis, selaku direktur CV…
- 58Taliwang, KOBAR - Meskipun merasa pesimis bahwa pembangunan rumah adat bisa rampung sesuai jadwal kontraknya, namun Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM, masih merasa yakin bahwa pekerjaan itu bisa selesai sebelum penghujung tahun 2014. Saat dikonfirmasi media ini, orang nomor satu di Bumi Pariri Lema Bariri…
- 49Taliwang, KOBAR - Jumlah kebutuhan pupuk yang tertuang dalam Rencana Detail Kebutuhan Kelompok (RDKK) sebesar 6.203 ton untuk pupuk jenis urea, sementara kouta yang ditetapkan dalam surat keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nomor 521.34-803 tidak sesuai atau hanya 5.800 ton. Namun jumlah yang ditetapkan Gubernur NTB itu lebih banyak…
- 49Taliwang - Dila Leman adalah tradisi warga Sumbawa Barat pada setiap ramadhan. Dahulu, tradisi ini dilaksanakan dalam bentuk menyalakan penerangan dengan menggunakan lampu minyak tanah alias pelita. Pelita ini diletakkan di depan rumah warga pada sepuluh malam terakhir dan setiap malam ganjil. Kegiatan ini dilakukan untuk mengingatkan, bahwa setiap malam…
- 48Taliwang, KOBAR - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM, sudah beberapa kali meninjau lokasi pembangunan rumah adat yang berada di areal Alun-alun Kota Taliwang, tetapi pengendara EA 1 KH itu hampir belum pernah melihat ada aktifitas pekerjaan di lokasi proyek, sehingga rasa pesimis pekerjaan itu bisa selesai sepertinya tidak mengada-ngada.…
- 48Taliwang, KOBAR - Berbagai persoalan yang muncul ditengarai sebagai alasan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dr Hj Dwidia Mertasari mengajukan pengunduran diri. Pengajuan pengunduran diri direktur RSUD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) itu masih dalam lisan atau belum disampaikan secara tertulis kepada Bupati KSB, sehingga belum diberikan…