Taliwang, KOBAR – Rapat untuk membahas keputusan tentang tapal batas dilaksanakan di ruang rapat Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumbawa (KS), perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), pihak dari pemerintah provinsi NTB dengan menghadirkan Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Ditjen Pemerintahan Umum Kemendagri.
Rapat yang digelar itu sebagai tindak lanjut setelah dilakukan verifikasi lapangan dengan menghadirkan berbagai pihak itu sebagai bentuk koordinasi dan fasilitasi percepatan Penegasan Batas Daerah (PBD).
Perbedaan pendapat terjadi terkait dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 298 Tahun 2009. Perwakilan pemerintah KSB sepakat dengan keputusan gubernur, yaitu penarikan garis batas sesuai keputusan awal, sementara perwakilan pemerintah KS tidak sepakat dengan keputusan Gubernur NTB tersebut, sehingga meminta ada opsi lain sebelum melakukan penetapan.
Kabag Humas protokol, Najamuddin Amy S.Sos, MM menegaskan, pemerintah KSB tetap konsisten dan berpedoman dalam penegasan tapal batas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 76 Tahun 2012 tentang PBD, apalagi penentuan itu sendiri mengacu pada peta dan dokumen-dokumen lainnya.
“Pembuktian terakhir telah dilakukan dengan meninjau lokasi bersama pihak Ditjen Pemerintahan Umum (Pum) Kementerian Dalam Negeri melalui Kasie Batas Antar Daerah Wilayah 2a, Siti Mefrianda, ST MSi, dimana dibuktikan dengan dokumen Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak milik di titik ordinat ke Barat yang merupakan wilayah Desa Senayan, Kecamatan Seteluk atau jauh sebelum KSB terbentuk,” timpal Najam.
Selain itu, “Sumur H. Ako” yang ditunjuk KSB adalah sumur yang dibuat masyarakat Desa Senayan dan menggunakan anggaran APBDes, sehingga pemerintah KSB tidak mau melanggar Permendagri Nomor 76 Tahun 2012, yaitu Tata Cara untuk menentukan titik ordinat menggunakan kaidah di punggung atau lembah bukit. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 70Taliwang, KOBAR - Penancapan bendera Kabupaten Sumbawa (KS) di pulau Kalong sangat disesalkan oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), lantaran areal tersebut masuk dalam geografis KSB, jika mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), nomor 289 tahun 2009. Kabag Administrasi Pemerintahan, ME Arianto MSi, yang dikonfirmasi media ini mengatakan,…
- 68Taliwang, KOBAR - Perbedaan persepsi soal tapal batas antara pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dengan Kabupaten Sumbawa (KS) belum rampung, lantaran KS sebagai kabupaten induk tidak menerima keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) nomor 298 Tahun 2009 tentang penegasan batas wilayah administrasi pemerintahan. Bahkan keputusan gubernur NTB itu digugat melalui Pengadilan…
- 61Jubir: PNS Tak Perlu Resah Taliwang, KOBAR - Aparatur lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai terlihat panik dengan isu tentang adanya rencana penjabat Bupati yang akan menggelar mutasi, karena penjabat memiliki kewenangan untuk melakukan penggeseran, meskipun harus melalui proses panjang, namun kewenangan itu terbuka selama untuk kepentingan organisasi pemerintahan. Banyak hal…
- 57Taliwang, KOBAR - Sengketa tapal batas wilayah antara Kabupaten Sumbawa Barat dengan Kabupaten Sumbawa belum juga usai. Hal ini dibuktikan dengan belum tercapai kesepakatan bersama antara kedua daerah serumpun itu. Mediasi yang pernah difasilitasi beberapa kali oleh Biro Administrasi Pemerintahan Umum Provinsi NTB tak juga membuahkan hasil. Aulina Pahlevia S.IP, Kepala…
- 56Batas antar kecamatan maupun antar Desa dan Kelurahan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) masih ada yang berpolemik, bahkan ada batasan yang belum dalam bentuk penetapan Bupati. Masalah juga muncul soal masih ditolaknya penetapan tapal batas, sehingga belum dilakukan penancapan tanda tapal batas antar wilayah geografis, termasuk tapal batas KSB dengan…
- 52Taliwang, KOBAR - Sebanyak 18 Desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dilaporkan telah siap untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak, Besok, Minggu, (7/10). 18 jabatan Kepala Desa tersebut akan diperebutkan oleh 56 orang Calon Kepala Desa. Pemerintah KSB melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), menyatakan telah mempersiapkan…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.